ISU PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BANDARA

Onedec
2 min readNov 14, 2022

--

Sumber Anadolo Agency

Pertumbuhan penumpang pesawat Indonesia masih cukup tinggi. Menurut Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memperkirakan rata-rata peningkatan 11% lalu lintas penumpang udara di Indonesia setiap tahun. Dalam perkiraan pertumbuhan ini, lalu lintas penumpang pesawat diIndonesia diperkirakan mencapai 72,37 juta hingga 78,41 juta tahun ini dan 100 juta pada tahun 2015. Menurut INACA pertumbuhan penumpang telah meningkat secara signifikan ini, dipicu oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk mengimbangi peningkatan jumlah penumpang diperlukan perluasan maskapai dalam bentuk penambahan armada dan penambahan rute atau jadwal penerbangan untuk mengimbangi peningkatan lalu lintas penumpang udara. Namun, menurut INACA, ekspansi maskapai masih dibatasi oleh keberadaan infrastruktur bandara domestik. Misalnya, fasilitas bandara yang ada terbatas dan pengembangan bandara tidak berkembang di banyak daerah.

Menurut pemberitaan di media massa, pernyataan INACA itu rupanya menyudutkan pemerintah (Kemenhub) yang gagal mengakoordinasi semakin banyaknya pesawat yang melayani tanpa bantuan penumpang. Kemenhub memiliki perhatian cukup besar terhadap pembangunan infrastruktur bandara di dalam negeri dan hingga saat ini Kemenhub telah memproses pembangunan sejumlah infrastruktur bandara di dalam negeri.

Saat ini, masih ada sejumlah kendala yang sedang dihadapi dalam proses pembangunan infrastruktur bandara, misalnya yang terjadi dalam pembangunan bandara Kertajati di Jawa Barat. Berdasarkan isu ini, Kemenhub menjelaskan kepada pers bahwa Kemenhub tengah berusaha menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur bandara. Untuk mengatasi kendala tersebut Kemenhub tengah memberikan fasilitasi kepada investor maupun pemerintah daerah dalam mencari solusi bagi terealisasinya pembangunan infrastruktur bandara. Selanjutnya, penegasan tentang kemungkinan pembiayaan pembangunan infrastruktur bandara dimasukkan dalam APBN, yang dimana akan ada proyek infrastruktur bandara yang dibiayai melalui APBN dan yang non APBN.

Sumber : Detik Finance

Apabila ada nya keterbatasan APBN, tidak memungkinkan pemerintah pusat menanggung semua biaya pembangunan infrastruktur bandara di dalam negeri. Namun, ada cara pembiayaan lain yang bisa diterapkan dalam pembangunan infrastruktur bandara, misalnya melalui pembiayaan murni swasta, dan kemitraan pemerintah daerah dengan swasta.

Selain itu, perlu pula dilontarkan kemungkinan kompensasi baru yang akan diupayakan Kemenhub untuk diberikan kepada investor yang ingin membangun infrastruktur bandara di dalam negeri, misalkan mengenai insentif apa saja yang mungkin bisa diberikan pemerintah untuk mendorong investor terjun ke sektor infrastruktur bandara. (JAB)

Sumber :

--

--

Onedec
Onedec

No responses yet